UMK 2016 Naik 12,4 persen Para Pengusaha di Gresik OGAH Menjalankannya


Breaking News. Sperti yang diberitakan oleh surabaya post Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik memastikan jika seluruh anggotanya tidak akan menjalankan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2016 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Seperti diketahui UMK Gresik 2016 ditetapkan sebesar Rp 3.042.500 per bulan, hanya selisih Rp 2.500 di bawah Surabaya.

"Berdasarkan rapat bersama anggota, kami tidak hanya akan menangguhkan, tapi juga menolak melaksanakan UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim," ujar Tri Andhi Suprihartono, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apindo Gresik, Rabu (25/11/2015).

Saat ditanya, apakah itu tidak melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tri Andhi menjawab, "Gubernur saja melanggar Peraturan Pemerintah (PP) dalam menetapkan UMK 2016, masak kemudian kita yang dikenai sanksi saat tidak melaksanakan UMK itu."

PP yang dimaksud Tri Andhi adalah PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jika mengacu pada PP tersebut, kenaikan UMK 2016 hanya 11,5 persen dari UMK 2015. Angka 11,5 persen itu adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.

Jika UMK 2015 Gresik Rp 2.707.500, maka tahun 2016 seharusnya naik Rp 311.362,5 menjadi Rp 3.018.862,5 per bulan. "Lah ini kenaikannya Rp 335 ribu atau sekitar 12,4 persen. Apa dasarnya?" tandas Tri Andhi yang menjabat Ketua Apindo Gresik dua periode itu.

Related Cars


Nicestcar offers the latest car news as well as a look at the automotive past. Classic cars, muscle cars, exotic cars, supercars, everyday cars - All makes. All models.
Previous
Next Post »

About | Privacy Policy | Sitemap | Contact

© 2017 Hobi Aneka Usaha