Sekarang Pembelian Kartu SIM Seluler Wajib Tunjukin KTP di Gallery Center


Breaking News.  Hallo temen-temen Hobi Aneka Usaha kali ini info resmi dari Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Jika temen-temen membeli SIM Perdana seluler prabayar tak lagi bisa melakukan registrasi secara mandiri ke 4444. Sekarang, registrasi hanya bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah memiliki identitas (ID) dari perusahaan telekomunikasi seluler dan tercatat sebagai mitra resmi. Dengan demikian, pembeli kartu SIM perdana wajib menunjukkan kartu identitasnya seperti KTP, SIM, Paspor atau kartu pelajar. Jadi tak akan bisa dipakai jika kamu beli kartu SIM di lapak-lapak kecil dipinggir jalan

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kalamullah Ramli menyatakan, sistem ini diharapkan bisa mengurangi angka penyalahgunaan dalam mengirim pesan singkat (SMS) yang tidak diharapkan alias pesan spam. "Kita bisa mengetahui sampai ujung kalau ada suatu tindak pidana dan bisa diketahui siapa pemilik kartunya. Sekaligus memudahkan aparat penegak hukum menegakkan peraturan," terang Kalamullah.

Sistem registrasi ini berlaku mulai hari ini, Selasa (15/12/2015). Dalam penertiban kartu SIM prabayar, Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan BRTI sedang dalam proses menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP untuk registrasi. "BRTI mengimbau agar dalam pelaksanaannya sedapat mungkin menggunakan NIK," ujar Kalamullah.

Dengan penggunaan NIK, data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil. Sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya. Apabila pada kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data, pihak perusahaan telekomunikasi dapat memberi sanksi kepada mitranya, dalam hal ini distributor, outlet atau peritel.

Diskusi mengenai perubahan cara pendaftaran kartu SIM telah dibahas sejak September 2015 oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan, dalam hal ini Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri, Smartfren, dan penyedia jasa seluler lain selaku anggota Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Sementara untuk registrasi kartu SIM yang telah lama dipaka, Kemkominfo dan BRTI akan membicarakannya lebih lanjut kepada para pemangku kepentingan.

Related Cars


Nicestcar offers the latest car news as well as a look at the automotive past. Classic cars, muscle cars, exotic cars, supercars, everyday cars - All makes. All models.
Previous
Next Post »

About | Privacy Policy | Sitemap | Contact

© 2017 Hobi Aneka Usaha