Breaking News. Jangan pernah main-main dengan hewan langka apa lagi berniatan menjualnya seperti yang dilakukan seorang pria bernama Yusup Supriadi (23) ditangkap Bareskrim Polri karena menjual hewan langka dan dilindungi yaitu elang dan kucing hutan.
Kasubdit I Dirtipiter Bareskrim, AKBP Sandi Nugroho mengatakan tersangka ditangkap di Jl Raya Pemda Kedunghalang RT 004 RW 012 Kel Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara Kabupaten Bogor.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya 10 ekor anak elang, empat ekor elang dewasa, dan lima ekor kucing hutan," ujar Sandi, Rabu (30/9/2015) di Mabes Polri.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2huruf A jo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sandi menambahkan saat ini baik tersangka maupun barang bukti akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya aksi penjualan hewan langka di wilayah Bogor bulan Juni 2015 lalu juga pernah diungkap Bareskrim. Kala itu yang ditangkap bernama Yogie Januari (32) di Kampung Hegarmanan No 21, Desa Ciherang Kec Dermaga, Kabupaten Bogor.
Yogie ditangkap karena memperjualbelikan ular pyton serta biawak hijau asal Papua. Beberapa satwa yang disita yakni pyton hijau Papua 30 ekor, biawak deoranus satu ekor, biawak hijau papua tiga ekor, kadal payung satu ekor dan lainnya.
Sebenarnya sih banyak pak kalau Anda bisa coba googling di Internet pasti banyak yang jual hewan-hewan langka dan di lindungi lho.
Kasubdit I Dirtipiter Bareskrim, AKBP Sandi Nugroho mengatakan tersangka ditangkap di Jl Raya Pemda Kedunghalang RT 004 RW 012 Kel Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara Kabupaten Bogor.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya 10 ekor anak elang, empat ekor elang dewasa, dan lima ekor kucing hutan," ujar Sandi, Rabu (30/9/2015) di Mabes Polri.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2huruf A jo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sandi menambahkan saat ini baik tersangka maupun barang bukti akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya aksi penjualan hewan langka di wilayah Bogor bulan Juni 2015 lalu juga pernah diungkap Bareskrim. Kala itu yang ditangkap bernama Yogie Januari (32) di Kampung Hegarmanan No 21, Desa Ciherang Kec Dermaga, Kabupaten Bogor.
Yogie ditangkap karena memperjualbelikan ular pyton serta biawak hijau asal Papua. Beberapa satwa yang disita yakni pyton hijau Papua 30 ekor, biawak deoranus satu ekor, biawak hijau papua tiga ekor, kadal payung satu ekor dan lainnya.
Sebenarnya sih banyak pak kalau Anda bisa coba googling di Internet pasti banyak yang jual hewan-hewan langka dan di lindungi lho.
Related Cars
Nicestcar offers the latest car news as well as a look at the automotive past.
Classic cars, muscle cars, exotic cars, supercars, everyday cars - All makes. All models.