Breaking News. Ketetapan aturan ini dibuat oleh Mentri Keuangan (PMK) Nomor: 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Hal ini diberlakukan sejak 29 Juni 2015. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015,” bunyi Pasal 3 PMK itu.
Dalam ketentuan terbaru itu, pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun. Artinya, pegawai yang menerima upah dibawah Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan takkan dikenakan pajak penghasilan.
Pegawai bergaji maksimal Rp 3 juta per bulan dipastikan takkan dikenakan pajak penghasilan. Selain itu ada tambahan perhitungan jika wajib pajak mempunyai tanggungan maksimal tiga orang. Selain ketentuan batas minimal PTKP, dalam ketentuan yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tersebut disebutkan wajib pajak yang kawin mendapat tambahan tidak terkena pajak sebesar Rp 3 juta.
Sementara untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, penghasilan tidak kena pajak mendapat tambahan Rp 36 juta.
Untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga mendapat tambangan perhitungan Rp 3 juta.
Related Cars
Nicestcar offers the latest car news as well as a look at the automotive past.
Classic cars, muscle cars, exotic cars, supercars, everyday cars - All makes. All models.