Breaking News. Baru-baru ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan ketetapan baru jika dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru cair setelah 10 tahun. Padahal, sebelumnya pencairan dana JHT tersebut bisa dilakukan jika minimal bergabung dengan Jamsostek selama lima tahun.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan jika "Aturan baru ini mengada-ada dan memberikan pekerja resah,"
Mantan Koordinator Advokasi & Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) itu melanjutkan, masyarakat mendapatkan jaminan kerja dan bisa dilindungi seperti dana JHT, tapi aturan baru ini malah menginjak-injak pekerja.
"Aturan baru ini harus dihapus, baru cair setelah 10 tahun sangat merepotkan dan meresahkan pekerja," ucapnya.
Uchok menambahkan, jika pensiun mendapatkan dana JHT setelah 10 tahun, lantas bagaimana orang tersebut sudah meninggal dunia terlebih dahulu. Oleh karena itu, dia meminta aturan ini dikaji ulang.
"Artinya, 10 tahun cair membuat pensiunan menjadi tidak ada uang. BPJS suruh mati dulu apa?" tegasnya.
Related Cars
Nicestcar offers the latest car news as well as a look at the automotive past.
Classic cars, muscle cars, exotic cars, supercars, everyday cars - All makes. All models.