Gempar! Selundupkan Burung Kakatua Coreng Indonesia


Hobi Bird. Ini menjadi pringatan untuk kita semua. Karena adanya berita ini Indonesia mendapatkan kecaman dari berbagai belahan dunia. Anda tentu tau magsud dari burung-burung yang dilindungi, tentu burung ini hampir punah keberadaannya perlu dilestarikan bukannya malah untuk diperjual belikan hanya untuk keuntungan pribadi

Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus jaringan perdagangan hewan langka. Dalam aksinya, mereka menggunakan modus baru. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 21 kakatua jambul kuning yang dimasukan ke dalam botol air mineral yang sudah dimodifikasi.

Dalam penggerebekkan itu, seorang pelaku berhasil ditangap, yakni Mulyono yang beralamat di Mojokerto. Pria 38 tahun itu diringkus di atas kapal saat membuang sauh dari Makassar, Minggu (3/5).

Saat ditangkap, Mulyono membawa tas besar yang berisi kardus dan karung berisi jeriken. Petugas mencurigai Mulyono karena berkali-kali menghindar dari pengamatan. Saat digeledah, petugas mendapati puluhan botol minuman bekas yang didalamnya berisi burung langka.

"Itu termasuk jenis burung yang dilindungi," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman, dilansir dari JPNN.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di kapal dan berhasil menemukan 21 burung kakatua jambul kuning.

Aldy menambahkan, pihaknya masih menyelidiki apakah burung-burung tersebut adalah milik Mulyono atau bukan. Sebab, Mulyono terus memberikan keterangan yang berbeda-beda sehingga menyulitkan petugas mengorek informasi.

"Katanya tinggal di dek 3, tapi dia sempat menyebut di dek 7," ucapnya. Aldy menduga burung-burung itu akan dijual di Surabaya.

Namun, Mulyono sempat berkilah jika dia akan merawat burung kakatua langka tersebut. "Saya disuruh merawat. Katanya burung ini bodoh," ujarnya. Pun demikian saat ditanya perihal 21 burung lainnya, ayah dua anak ini mengaku tidak tahu. "Saya cuma bawa dua," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, juga akan dijerat dengan pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Lihat disini list daftar burung-burung yang dilindungi harap diperhatikan bagi para pehobbi burung

Related Cars


Nicestcar offers the latest car news as well as a look at the automotive past. Classic cars, muscle cars, exotic cars, supercars, everyday cars - All makes. All models.
Previous
Next Post »

About | Privacy Policy | Sitemap | Contact

© 2017 Hobi Aneka Usaha